Review Jurnal "PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS EKSPOR/ IMPOR BARANG KENA PAJAK (Studi Kasus PT Astra Honda Motor yang Melakukan Impor Kendaraan Toyota Dari Jepang)" dari aspek yuridis
Oleh : Rizki Meilia Putri (1902056069)
[Sumber] Sebelumnya, yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yaitu pungutan yang dibebankan atas
transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak
pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
Dalam
jurnal yang berjudul “Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor/Impor
Barang Kena Pajak” disebutkan bahwa Toyota diduga telah
‘memainkan’ harga transaksi dengan pihak terafiliasi dan menambah beban
biaya lewat pembayaran royalti secara tidak wajar. Ribuan mobil produksi
Toyota Motor Manufacturing Indonesia diekspor ke luar negeri dengan
harga yang tidak wajar. Modus ini diduga merupakan strategi transfer
pricing. Maka dari itu diadakanlah Advance Pricing Agreement (APA) yang
berguna untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer
pricing oleh perusahaan multinasional. Fasilitas yang kemungkinan dapat
dinikmati oleh pengusaha kena pajak yang mengimpor Barang Kena Pajak
adalah pajak terutang yang tidak dipungut dan dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Transfer pricing merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Eden (2001) dalam Darussalam dan Sepriadi (2008) mengistilahkan transfer pricing manipulation dengan suatu kegiatan untuk memperbesar biaya ataumerendahkan tagihan yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.
Peraturan tentang transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle) dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer pricing termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Di dalam aturan ini disebutkan pengertian arm’s length principle yaitu harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha
yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku
memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar. Namun, meskipun pengusaha belum
mencapai omzet tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan sebagai
PKP.
Aturan perpajakan di Indonesia sudah cukup komprehensif mengatur tentang praktik-praktik transfer pricing dan bagaimana perlakuan perpajakannya. Walaupun begitu, di lapangan masih banyak terjadi praktik-praktik abuse of transfer pricing yang sangat merugikan bagi penerimaan pajak. Hal ini terutama disebabkan karena masih sangat kurangnya sumber daya manusia di lingkungan DJP yang mengerti tentang transfer pricing, padahal jumlah perusahaan multinasional yang beraktifitas di Indonesia semakin banyak dengan adanya globalisasi, semakin terbukanya perekonomian dunia serta menariknya pasar Indonesia di mata investor dunia.
Hal lain yang menyebabkan DJP lemah dalam masalah transfer pricing adalah kurangnya database informasi yang dimiliki oleh DJP. Kalau pun databasenya tersedia tetapi sangat sedikit fiskus yang menguasai atau dapat mengakses database tersebut. Padahal untuk menggunakan metode-metode penerapan harga transfer sebagaimana diungkapkan di atas sangat dibutuhkan database yang lengkap tentang keadaan ekonomi, produk, industri, tingkat laba, perusahaan, royalti, lisensi, harga jasa-jasa, dan sebagainya, termasuk juga database perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia yang melakukan praktik transfer pricing.
Baca juga:
Sangat menarik mbk
BalasHapussemoga bermanfaat:)
Hapus