PENUTUPAN PERMANEN 24 KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

oleh : Rizki Meilia Putri (1902056069)

[sumber]

            Kantor pajak ditutup permanen sejak tanggal 24 Mei 2021, kenapa ya? Dilansir dari okezone.com, dikatakan bahwa Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif dan efisien.  Penataan ini juga bertujuan untuk mendukung pencapaian Rencana Strategis Kemenkeu 2020—2024, yakni perihal penerimaan negara yang optimal. sehingga, DJP menggunakan perluasan basis pajak sebagai inti dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut gembira adanya pembentukan 18 KPP Madya tersebut. Dia berharap target penerimaan negara dari pajak bisa terealisasi. " Dengan adanya reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) diharapkan dapat menciptakan alokasi dumber daya nasional yang efisien dan dapat memperkuat kualitas penggunaan anggaran oleh Pemerintah Daerah." jelas Sri Mulyani dalam Rapat Komsi XI DPR RI Sinergi Fiskal Pemerinta Pusat dan Daerah, pada 24 Mei lalu.

Pembaharuan organisasi ini dilakukan dalam rangka reformasi perpajakan untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif dan efisien. 18 KPP Pratama yang berhenti operasi akan berpindah administrasi berdasarkan provinsi/kota/kabupaten/kecamatan/kelurahan ke wilayah kerja KPP Pratama yang baru.

Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya membayar pajak sebagai bagian dari usaha membangun Indonesia maju. Tahun lalu, di tengah pandemi, data palaporan SPT Tahunan Wajib Pajak meningkat 1,38 juta. WP Badan naik 16%, WP Orang Pribadi karyawan naik 11,6%, dan WP Orang Pribadi non karyawan naik 13.9%.

Kepatuhan ini harus terus dijaga dan dipelihara oleh Tim DJP. Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru di DJP ini, merupakan langkah strategis karena makin banyak WP yang membutuhkan perhatian sehingga diharapkan DJP dapat memberikan pelayanan yang makin baik kepada seluruh WP di berbagai sektor.

 
Baca juga :

Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik

Pemberlakuan Pajak Terhadap Crypto 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Jurnal "PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS EKSPOR/ IMPOR BARANG KENA PAJAK (Studi Kasus PT Astra Honda Motor yang Melakukan Impor Kendaraan Toyota Dari Jepang)" dari aspek yuridis