Review Jurnal "PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS EKSPOR/ IMPOR BARANG KENA PAJAK (Studi Kasus PT Astra Honda Motor yang Melakukan Impor Kendaraan Toyota Dari Jepang)" dari aspek yuridis
Oleh : Rizki Meilia Putri (1902056069) [Sumber] Sebelumnya, yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yaitu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam jurnal yang berjudul “Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor/Impor Barang Kena Pajak” disebutkan bahwa Toyota diduga telah ‘memainkan’ harga transaksi dengan pihak terafiliasi dan menambah beban biaya lewat pembayaran royalti secara tidak wajar. Ribuan mobil produksi Toyota Motor Manufacturing Indonesia diekspor ke luar negeri dengan harga yang tidak wajar. Modus ini diduga merupakan strategi transfer pricing. Maka dari itu diadakanlah Advance Pricing Agreement (APA) yang berguna untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan ...